20


Senin, 10 Desember 2012


MACAM – MACAM KABEL JARINGAN

Kabel UTP atau kabel unshielded twisted pair adalah kabel yang biasa digunakan untuk membuat jaringan atau network komputer berupa kabel yang didalamnya berisi empat (4) pasang kabel yang yang setiap pasangnya adalah kembar dengan ujung konektor RJ-45.
Type / Tipe kategori Kabel UTP / Unshielded Twisted Pair :
– Kategori 1 : Untuk koneksi suara / sambungan telepon/telpon
- Kategori 2 : Untuk protocol localtalk (Apple) dengan kecepatan data hingga 4 Mbps
- Kategori 3 : Untuk protocol ethernet dengan kecepatan data hingga 10 Mbps
- Kategori 4 : Untuk protocol 16 Mbps token ring (IBM) dengan kecepatan data hingga 20 Mbps
- Kategori 5 : Untuk protocol fast ethernet dengan kecepatan data hingga 100 Mbps.
  • Ada 3 jenis Kabel UTP yg dibedakan dengan category (cat) :- UTP cat 3 untuk sistem 10Base-T (Standard Ethernet) dgn speed 10Mbps- UTP cat 5 untuk sistem 100Base-T (Fast Ethernet) dgn speed 100Mbps- UTP cat 5 Enhanced untuk sistem 1000Base-T (Gigabit Ethernet) dgn speed 1Gbps.Media Koneksi Sebagai media penghubung antar komputer, kita akan membutuhkan kabel. Karena jaringan di STT Telkom menggunakan hub atau switch, maka kabel yang dibutuhkan adalah UTP (Unshielded Twisted Pair).
  • Kabel UTP memiliki karakteristik:- Connector yg dipakai pada ujung kabel (semua jenis/category) UTP adalah RJ45- terdiri dari 4 pasang (pair) kabel yang dipilin (twisted)- 1 pasang untuk Tx (mengirim informasi) yaitu pada pin nomor 1 (TX+) & 2 (TX-)- 1 pasang untuk Rx (menerima informasi) yaitu pada pin nomor 3 (RX+) & 6 (RX-)- 2 pasang tidak terpakai (Not Connected), yg dpt digunakan untuk mengirim daya listrik (power over Ethernet) untuk mencatu perangkat yg ada di ujung kabel UTP- kabel straight: jika ujung A terkoneksi langsung dengan ujung B (TXA-TXB, RXA-RXB)- kabel cross: jika ujung A terkoneksi silang dengan ujung B (TXA-RXB, RXA-TXB)- kabel straight digunakan untuk menghubungkan komputer dengan hub (switch)- kabel cross digunakan untuk menghubungkan hub (switch) dengan hub (switch) lainnya- maksimum panjang kabel UTP yg dpt dipakai untuk menyalurkan informasi adalah 50mtr
cara pemasangan kabel utp
Pemasangan kabel UTP pada port RJ-45 tidak dapat digunakan urutan warna sembarangan. Untuk penggunaan tertentu, harus digunakan urutan warna yang berbeda karena sudah menjadi aturan. Apabila aturan itu diabaikan, maka koneksi akan gagal atau kurang maksimal.
Cara pemasangan kabel jaringan dengan media transmisi kabel UTP dibagi menjadi dua, yaitu :
- Straigh-Through
- Cross-Over

1. Straigh-Through
Kabel UTP dengan pemasangan straigh-through digunakan jika hubungan terjadi antara :
  • · Port Ethernet/FastEthernet Router dengan Port Ethernet yang terdapat di hub.
  • · Port Ethernet/FastEthernet Router dengan Port Ethernet/FastEthernet yang terdapat di switch.
  • · Network adhapter yang terpasang di PC dengan Port Ethernet di hub.
  • · Network adhapter yang terpasang di PC dengan port Ethernet/FastEthernet di switch.
2. Cross-Over
Pemasangan kabel UTP dengan cara cross-over digunakan jika hubungan terjadi antara :
- Switch dengan switch.
- Hub dengan switch.
- Hub dengan hub.
- Router dengan router.
- NetPC dengan PC secara langsung.
Setiap pin memiliki tugas dalam transmisi, dapat dilihat pada tabel berikut :
NoTugas Dalam Transmisi
1TD+ ( Data kirim + )       -> transfer data(+)
2TD- ( Data Kirim – )         -> transfer data(-)
3RD+ ( Data Terima + )    -> receive data(+)
4NC ( Tidak Dipakai )
5NC ( Tidak Dipakai )
6RD- ( Data Terima – )       -> receive data(-)
7NC ( Tidak Dipakai )
8NC ( Tidak Dipakai )
Tabel Tugas Pin Dalam Transmisi
Cara memasang konektor RJ-45 ke ujung kabel UTP :
  • · Buka dan lepas pembungkus kabel UTP dengan menggunakan tang crimping.
  • · Urutkan wire sesuai dengan standar internasional.
  • · Rapikan dan ratakan ujung-ujung 8 wire yang telah diurutkan.
  • · Wire yang telah diurutkan dimasukkan ke dalam konektor RJ-45 dan pastikan urutannya tidak berubah.
  • · Pastikan bahwa ujung 8 wire yang dimasukkan mencapai bagian terdalam (ujung) konektor RJ-45.
  • · Kunci konektor RJ-45 dengan menggunakan tang crimping UTP.
  • · Hal yang sama dilakukan pada ujung kabel yang lain.
  • · Periksa koneksi kedua ujung kabel menggunakan UTP cable tester
KABEL STP
Kabel STP (Shielded Twisted Pair) merupakan salah satu jenis kabel yang digunakan dalam jaringan komputer. Kabel ini berisi dua pair kabel (empat kabel) yang masing-masing pair dipilin (twisted). Masing-masing kabel berupa kabel dengan inti kawat tembaga tunggal yang berisolator. Keempat kabel tersebut dibungkus dengan anyaman kabel serabut yang berfungsi sebagai pelindung dan grounding (shielded).
Sebagai pelindung luar adalah lapisan isolator yang merupakan kulit kabel. Kabel ini mampu mentransmisikan ata hingga 16 Mbps dengan jarak maksimal 100 meter.

Coaxial (Kabel Coaxial) 
kabel coaxial adalah kabel tembaga yang diselimuti oleh beberapa pelindung dimana pelindung-pelindung tersebut memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Konduktor, berupa kabel tunggal atau kabel serabut yang merupakan inti dari kabel Coaxial. Bagian ini merupakan bagian kabel yang digunakan untuk transmisi data atau sebagai kabel data.
  • Isolator dalam, merupakan lapisan isolator antara konduktor dengan grounding, yang juga berfungsi sebagai pelindung kabel inti (konduktor).
  • Isolator luar, bagian berupa lapisan isolator yang juga merupakan kulit kabel.
Gambar di bawah ini menunjukan gambar penampang kable coaxial secara umum.
Ada beberapa tipe kabel coaxial yang digunakan dalam jaringan komputer, yaitu :
  • Coaxial RG-62A/U
  • Coaxial RG-58A/U (Thinnet)
  • Coaxial RG-8 (Yellow Cable / Thicknet)
a. Kabel Coaxial RG-62A/U
Kabel Coaxial RG-62A/U berupa kabel Coaxial kecil berwarna hitam dengan inti berupa kabel serabut. Ukuran kabel ini kurang lebih 0.25 inch (6 mm). Kabel coaxial ini mampu mentransfer data dengan kecepatan mencapai 2,5 Mbps, yang merupakan kecepatan yang cukup rendah rendah untuk sebuah komunikasi data dalam sebuah jaringan komputer, namun karena kemudahan instalasinya maka kabel ini banyak digunakan. Kabel ini mempunyai impedensi sebesar 93 ohm dan mampu mentransfer data sampai jarak 1000 feet pada topologi bus dan mencapai 2000 feet pada topologi star dengan menggunakan bantuan active hub.
b. Kabel Coaxial RG-58A/U (Thinnet) Baseband 
Kabel Coaxial RG-58A/U merupakan kabel coaxial kecil berwarna hitam mirip seperti kabel coaxial RG-62A/U. Kabel Coaxial RG-58A/U menggunakan inti kabel berupa kabel tembaga tunggal, namun ada juga yang menggunakan kabel serabut. Kabel ini memiliki impedensi sebesar 50 ohm. Kabel ini mampu menghubungkan hingga 30 simpul jaringan (node) dengan jarak maksimum mencapai 185 meter (607 feet).
c. Kabel Coaxial RG-8 (Yellow Cable / Thicknet) Broadband
Kabel Coaxial RG-8 ini berwarna kuning maka kabel ini sering disebut dengan Yellow Cable. Kabel coaxial ini memiliki ukuran fisik dua kali lebih besar dibanding kabel coaxial RG-58A/U , yaitu berdiameter 13 mm (0.5 inch). Namun demikian kabel ini memiliki nilai independensi sama dengan kabel coaxial RG-58A/U, yaitu sebesar 50 ohm. Kabel Coaxial ini mampu mentransmisikan data hingga jarak 500 meter tanpa perangkat tambahan repeater atau lainnya
FIBER OPTIC
Fiber optic merupakan salah satu jenis media transfer data dalam jaringan komputer. Sekilas bentuknya seperti sebuah kabel, namun berbeda dengan kabel lainnya karena media ini mentransfer data dalam bentuk cahaya. Untuk menggunakan fiber optic dibutuhkan kartu jaringan yang memiliki konektor tipe ST (ST connector). Kelebihan utama fiber optic dibandingkan dengan media kabel adalah dalam hal kecepatan transfer data yang cukup tinggi. Selain itu, fiber optic mampu mentransfer data pada jarak yang cukup jauh, yaitu mencapai 1 kilometer tanpa bantuan perangkat repeater. Fiber opti juga memiliki kelebihan dalam hal ketepatan dan keamanan transmisi data. Hal ini dimungkinkan karena fiber optic tidak terpengaruh oleh interferensi dari frekuensi-frekuensi liar yang mungkin ada disepanjang jalur transmisi.
Kelemahan fiber optic ada pada tingginya tingkat kesulitan proses instalasinya. Mengingat bahwa media ini mentransmisikan data dalam bentuk gelombang cahaya, maka tidak bisa menginstal media ini dalam jalur yang berbelok secara tajam atau menyudut. Jika terpaksa harus berbelok, maka harus dibuat belokan yang melengkung. Di samping itu juga harus betul-betul terhindar dari kemungkinan terjadinya tekanan fisik pada media tersebut.
Fiber Optic Multi Mode
Jenis serat optik ini penjalaran cahaya dari satu ujung ke ujung lainnya terjadi melalui beberapa lintasan cahaya.
Fiber Optic Single Mode
Serat optik single mode atau mono mode mempunyai diameter inti (core) yang sangat kecil 3 – 10 mm, sehingga hanya satu berkas cahaya saja yang dapat melaluinya
 
Network Interface Card (NIC)
Network Interface Card adalah kartu maksudnya papan elektronik yang ditanam pada setiap komputer yang terhubung ke jaringan. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dari suati NIC tipe kartu, jenis protokol dan tipe kabel yang didukungnya. Ada dua macam tipe kartu, yaitu PCI dan ISA.
Dari sisi protokol, jenis protokol yang saat ini paling banyak digunakan adalah Ethernet dan Fast Ethernet, yang lainnya IBM Token Ring dan ARCNet. Dalam memilih kartu harus menyesuaikan dengan tipe kabel yang telah / akan dipasang. Jika dirangkum dari ciri-ciri yang menentukan tipe kartu adalah kombinasi sebagai berikut :
  • PCI ( UTP )
  • PCI ( UTP – BNC )
  • PCI Combo ( UTP – BNC – AUI )
  • ISA ( UTP )
  • ISA ( UTP – BNC )
  • ISA Combo ( UTP – BNC – AUI )

PENGKABELAN JARINGAN KOMPUTER


Tak terasa lama sudah tak mengisi blog ini dengan kata-kata hasil pemikiran otak. Pengen rasanya terus menuangkan segala yang tersimpan di otak untuk menjadi kata-kata yang terukir dalam blog ini. Baiklah, langsung saja kali ini kita akan membahas tentang Pengkabelan Jaringan Komputer.
Ilmu ini penting sekali saat kita hendak membangun jaringan yang berbasis wired. Karena kalo tak paham teknik pengkabelan, wah gmna mw dihubungin tuh antar PC/Laptop. hehehehhehe.
Sebenarnya ada beberapa macam jenis kabel yang biasa digunakan dalam mebuat suatu jaringan berbasis wired, yaitu 
  1. UTP : Unshielded twisted Pair
  2. STP : Shielded Twisted Pair
  3. Kabel Coaxial
  4. Kabel Fiber Optik
Saya beri penjelasan sedikit tentang masing-masing kabel tersebut
1. UTP (Unshielded Twisted Pair)
Kabel UTP (Unshielded Twisted Pair) banyak digunakan dalam instalasi jaringan komputer. Kabel ini berisi empat pasang kabel yang tiap pasangnya dipilin (twisted). Kabel ini tidak dilengkapi dengan pelindung (unshilded). Kabel UTP mudah dipasang, ukurannya kecil, dan harganya lebih murah dibandingkan jenis media lainnya. Kabel UTP sangat rentan dengan efek interferensi elektris yang berasal dari media di sekelilingnya.

2. STP (Shielded Twisted Pair)
Kabel STP (Shielded Twisted Pair) merupakan salah satu jenis kabel yang digunakan dalam jaringan komputer. Kabel ini berisi dua pasang kabel (empat kabel) yang setiap pasang dipilin. Kabel STP lebih tahan terhadap gangguan yang disebebkan posisi kabel yang tertekuk. Pada kabel STP attenuasi akan meningkat pada frekuensi tinggi sehingga menimbulkan crosstalk dan sinyal noise

3. Kabel Coaxial
Kabel koaksial adalah suatu jenis kabel yang menggunakan dua buah konduktor. Kabel ini banyak digunakan untuk mentransmisikan sinyal frekuensi tinggi mulai 300 kHz keatas. Karena kemampuannya dalam menyalurkan frekuensi tinggi tersebut, maka sistem transmisi dengan menggunakan kabel koaksial memiliki kapasitas kanal yang cukup besar. Ada beberapa jenis kabel koaksial, yaitu thick coaxial cab le (mempunyai diameter besar) dan thin coaxial cable (mempunyai diameter lebih kecil)

4. Kabel Fiber Optik
Serat optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Sumber cahaya yang digunakan biasanya adalah laser atau LED. Kabel ini berdiameter lebih kurang 120 mikrometer. Cahaya yang ada di dalam serat optik tidak keluar karena indeks bias dari kaca lebih besar daripada indeks bias dari udara, karena laser mempunyai spektrum yang sangat sempit. Kecepatan transmisi serat optik sangat tinggi sehingga sangat bagus digunakan sebagai saluran komunikasi.
readmore »»  

Senin, 15 Oktober 2012

sejarah idul adha



Bagi anda pemeluk agama Islam tentunya setiap tahunnya merayakan hari raya qurban atau hari raya idul adha, tapi sebenarnya kamu tau ngga si awal adanya hari raya idul adha dahulu? berikut ini kisahnya.
Pada suatu hari Nabi Ibrahim bermimpi, dalam mimpinya itu Allah menyuruh Nabi Ibrahim menyembelih anaknya yang bernama Ismail. Selepas dari mendapat mimpi itu, Nabi Ibrahim pun memberitahu isterinya yang bernama Siti Hajar.
Maka berbincanglah Nabi Ibrahim, Siti Hajar dan Ismail. Siti Hajar berkata, “Mungkin mimpimu itu hanya mainan tidur saja tetapi kalau mimpi itu merupakan wahyu, wajiblah dituruti.” Apabila mendengar kata-kata ibunya, Ismail berkata kepada bapanya, “Ayahku, sekiranya ini merupakan wahyu dari Allah S.W.T., aku sedia merelakan diriku untuk disembelih.”
Setelah persetujuan dicapai, keesokan harinya Nabi Ibrahim pun membawa puteranya Ismail untuk disembelih. Perkara Nabi Ibrahim hendak menyembelih anaknya telah sampai kepada pengetahuan orang ramai. Hal ini membuat orang ramai takut sehingga ada yang mengatakan, “Nampaknya Nabi Ibrahim mungkin sudah gila hinggakan mahu menyembelih anaknya sendiri. Kalau kita biarkan perkara ini, nanti kitapun akan dibunuhnya.
Walau apapun tuduhan orang terhadapnya, namun Nabi Ibrahim tetap menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Allah S.W.T terhadapnya. Setelah Nabi Ibrahim dan anaknya Ismail sampai pada tempat yang dituju, berkatalah anaknya, “Wahai ayahku, aku fikir cara yang baik untuk menyembelih adalah dengan cara aku disembelih dalam keadaan menelungkup tapi mata ayah hendaklah ditutup. Kemudian ayah hendaklah tahu arah pedang yang tajam dan ayah kenakan tepat kepada leherku.”
Kemudian Nabi Ibrahim pun melaksanakan perintah yang Allah S.W.T perintahkan dalam mimpinya. Baginda pun mengucapkan kalimah atas nama Allah lalu memancungkan pedangnya pada leher anaknya itu. Maka terperciklah darah mengenai badan Nabi Ibrahim. Sebagai seorang manusia biasa, Nabi Ibrahim pun menggeletar dan membuka penutup matanya.
Tetapi alangkah terperanjatlah apabila melihat yang disembelihnya itu bukanlah anaknya melainkan seekor kibas. Dengan memuji kebesaran Allah S.W.T, kedua-duanya pun berpeluk-peluk sambil bersyukur kepada Tuhan kerana memberi kekuatan sehingga dapat melaksanakan amanat dari Allah S.W.T.
Sepeninggalan Nabi Ibrahim, iaitu sejak Siti Hajar melepaskan anaknya untuk disembelih oleh baginda, dia sentiasa menangis. Fikirannya bertambah runsing disebabkan diganggu oleh syaitan laknat yang mengatakan kononnya Nabi Ibrahim telah gila dan sebagainya.
Pada suatu hari, dari jauh Siti Hajar mendengar suara takbir memuhi-muji nama Allah, semakin lama semakin dekat dan akhirnya dapatlah Siti Hajar kenali bahawa suara itu adalah suara anaknya Ismail dan suaminya Nabi Ibrahim.
Maka dengan segera dia pergi mendapatkan anak dan suaminya sambil bersyukur kepada Allah S.W.T. kerana telab memberi kekuatan kepadanya sehingga dia sanggup membenarkan anaknya untuk disembelih.
Siti Hajar menangis bukanlah disebabkan marah kepada Nabi Ibrahim tetapi hanyalah menangis seorang ibu terhadap anaknya memandangkan dia adalah seorang wanita yang taat kepada Allah dan tidak mudah digoda oleh syaitan.

Peristiwa ini ada diterangkan dalan surah Ash-Shaffat ayat 101 hingga ayat 111

101.  Maka kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar[1].

102.  Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

103.  Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).

104.  Dan kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,

105.  Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu[2] Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

106.  Sesungguhnya Ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

107.  Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar[3].

108.  Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang Kemudian,

109.  (yaitu)"Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim".

110.  Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

111.  Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba kami yang beriman.

PENJELASAN:
[1]  yang dimaksud ialah nabi Ismail a.s.
[2]  yang dimaksud dengan membenarkan mimpi ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
[3]  sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). peristiwa Ini menjadi dasar disyariatkannya qurban yang dilakukan pada hari raya haji.




readmore »»  

Selasa, 07 Februari 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyalur aspirasi keanekaragaman daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan pemilihan umum;

b. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.

8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.

10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.

13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.

19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.

21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

24. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

25. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

26. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

27. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.

28. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.


BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN
LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU

Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 4
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pasal 5
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.

BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU

Bagian Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

Pasal 8
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.

Pasal 9
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 10
Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilarang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain.

Bagian Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPD

Pasal 11
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.

Pasal 12
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 13
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih;
c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan
e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu

Pasal 14
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.

Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan
f. surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.

Bagian Keempat
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pasal 16
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU.

Bagian Kelima
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu

Pasal 17
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU.

(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.


(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU.


Bagian Keenam
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi
Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pasal 18
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV
HAK MEMILIH

Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN

Bagian Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Pasal 21
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh).banyak

Pasal 22
(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan pada ayat (2).

(4) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Kedua
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Pasal 23
(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).

(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi; dan
g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.

Pasal 24
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.

Pasal 25
(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KPU.

Bagian Ketiga
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 26
(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; dan
g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Pasal 27
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.

(3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf g.

(4) Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak secara berurutan.

Pasal 28
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.

(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.

Pasal 29
(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.


(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU.


Bagian Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD

Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).

Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.


BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Bagian Kesatu
Data Kependudukan

Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan.

(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

Bagian Kedua
Daftar Pemilih

Pasal 33
(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.

(3) Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KPU.

Bagian Ketiga
Pemutakhiran Data Pemilih

Pasal 34
(1) KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan.

(3) Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS dan PPK.

(4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 35
(1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarakat.


(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.


Bagian Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

Pasal 36
(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan.

(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.


Pasal 37
(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.


(2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap

Pasal 38
(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.

(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.

(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.

(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS.

(5) KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 39

(1) PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima dari KPU kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 40
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.

Bagian Keenam
Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri

Pasal 41
(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri.

Pasal 42
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu.

(2) Pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih.

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.

readmore »»